SIMALUNGUN – Kalangan warga menyoal pemberitaan tentang Pengurus Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A ; red), se - Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (25/10/2024), sekira pukul 09.30 WIB.
Pasalnya, menurut nara sumber Ketua Pengurus Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A ; red) berinisial S alias Bacok
disinyalir melakukan pemotongan anggaran rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Setiap Kelompok P3A menerima anggaran senilai Rp 195 Juta dan sebanyak 21 Kelompok P3A dengan rincian pelaksanaan pada tahap I sebanyak 17 Kelompok P3A telah rampung dikerjakan dan menyusul tahap II yaitu, 4 Kelompok P3A, " ungkap nara sumber.
Selanjutnya, agar permasalahan ini tidak simpang siur, disampaikan agar pihak penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek ini.
"Kami harapkan APH bertindak dan terhadap kerugian negara agar diproses secara hukum, " tegasnya.
Lebih lanjut, nara sumber menerangkan, Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air dan Irigasi (P3TGAI ; red) ditetapkan sebagai lembaga penerima dana bantuan dengan alokasi maksimum Rp195 juta per lokasi.
"Soal pemotongan anggaran dirata-ratakan senilai Rp 35 juta dari tiap kelompok P3A tersebut dan modus kutipan yang dilakukan oknum S alias Bacok disebutkan untuk koordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum, " ujar nara sumber.
Latief, salah seorang Pengurus P3A di Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar, berdasarkan informasi yang dihimpun, sekaligus pelaksana Proyek Tertier, milik 3 Kelompok P3A.
Meskipun, nada sambungan berdering, saat Latief dihubungi melalui sambungan percakapan selularnya, namun enggan merespon dan pesan singkat yang terkirim tak berbalas, hingga berita ini dilansir kepada publik.
Diberitakan sebelumnya, secara teknis Direktorat Jenderal Sumber Air melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan sebagai Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Sumatera II, telah menetapkan, 21 Kelompok dalam Gabungan Petani Pemakai Aiir (GP3A ; red) sebagai penerima manfaat.
"Masing-masing kelompok P3A melaksanakan pekerjaan di areal persawahan dan proyek fisik jaringan Tersier itu tidak sesuai spek teknis." sebut R melalui sambungan percakapan selularnya.
Lebih lanjut diterangkan, alokasi anggaran untuk pembiayaan program percepatan peningkatan tata guna air di areal persawahan dan 21 jumlah kelompoknya dinaungi Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A ; red) disinyalir telah dipungli oleh oknum pengurusnya.
"Oknum berinisial S alias Bacok selaku pengurus GP3A mengutip sejumlah uang dari masing-masing pengurus kelompok P3A dengan modus pengamanan senilai Rp 30an Juta, " tandas nara sumber.
Lebih lanjut, Indra Kurnia, Kepala Satuan Kerja OP SDA Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan hingga berita ini dilansir kepada publik, belum dapat dimintai tanggapannya, terkait pungutan liar.
Ketua GP3A berinisial S alias B saat dihubungi melalui kontak selularnya, terkesan enggan menanggapi konfirmasi soal kutipan sejumlah uang dari setiap pengurus P3Anya hingga rilis berita ini dilansir ke publik.
Terpisah, Korwil PSDA Wilayah Kecamatan Pematang Bandar bermarga Sirait saat dikonfirmasi melalui sambungan percakapan selularnya menerangkan, proyek itu ditangani pihak BWS 2 dan pihaknya sebatas mengetahui pelaksanaannya.
"Bukan gawean kami proyek irigasi itu, Pak. Pihak PPK dari BWS II atau Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Sumatera II yang mengawasi di lapangan, " sebut Sirait saat dihubungi awak media ini.